![]() |
| Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekwan DPRD Sulut), Weliam Niklas Silangen, S.Sos., M.Si., memberikan pembekalan reses bagi staf pendamping pimpinan dan anggota dewan di Ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (28/7/2026).
Agenda ini bertujuan memastikan kelancaran administrasi dan ketepatan pelaporan aspirasi masyarakat selama masa reses berlangsung.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sekwan Niklas Silangen didampingi oleh sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Sulut.Pembekalan ini difokuskan untuk mematangkan kesiapan teknis para staf pendamping dalam menghimpun poin-poin aspirasi konstituen yang dikunjungi oleh para wakil rakyat.
Dalam arahannya, Sekwan Silangen menjabarkan tiga tugas utama yang wajib dilaksanakan secara melekat oleh para pendamping reses, yaitu; Fasilitasi Teknis: Menjamin seluruh kebutuhan sarana dan prasarana di lokasi reses terpenuhi dengan baik, Manajemen Administrasi: Mencatat dan mendokumentasikan setiap aspirasi warga secara sistematis dan Pertanggungjawaban Nota Keuangan: Mengelola dan menyusun laporan anggaran kegiatan secara transparan serta akuntabel.
Silangen menekankan bahwa ketelitian dalam penyusunan nota keuangan merupakan instrumen penting untuk menghindari kesalahan administratif pasca-kegiatan.
Selain aspek teknis, Sekwan Silangen juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Seluruh staf pendamping diinstruksikan untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme yang tinggi selama mengawal pimpinan maupun anggota DPRD di lapangan," kata Silangen sembari mengingatkan aspek ketepatan waktu pengerjaan berkas yang juga menjadi poin krusial dalam pembekalan ini.
Diakhir arahannya, Sekwan Silangen menambahkan bahwa staff pendamping ditargetkan untuk merampungkan laporan hasil reses sesegera mungkin setelah masa reses berakhir. Hal ini diperlukan agar berkas laporan bisa langsung diserahkan ke Bagian Persidangan untuk diproses ke tahapan legislasi selanjutnya. (*/ven)
