![]() |
| Sumber: BKPSDM Minahasa. |
MINAHASA, Komentar.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa meluruskan simpang siur informasi terkait jaminan perlindungan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya. Melalui pernyataan resmi, Pemkab memastikan bahwa seluruh hak kesejahteraan aparatur tersebut tetap dijamin penuh oleh negara melalui proses administrasi yang akuntabel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean, menegaskan bahwa tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu ketat pada landasan hukum normatif.
Penjelasan komprehensif ini sengaja dikeluarkan guna memitigasi disinformasi yang berpotensi memicu persepsi keliru di kalangan publik maupun internal pegawai.
"Status PPPK secara eksplisit dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi ini menyetarakan hak kemaslahatan mereka, mulai dari nominal penghasilan, tunjangan operasional, fasilitas kedinasan, pengembangan kompetensi, bantuan hukum, hingga program proteksi sosial," ujar Tendean, Sabtu (25/7/2026).
Meskipun komitmen perlindungan bersifat mengikat, mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) ini menerangkan bahwa implementasi teknis di daerah membutuhkan waktu penyesuaian yang rigid. Eksekusi program di lapangan sangat bergantung pada tahapan sinkronisasi data, kesiapan kelengkapan birokrasi, ketersediaan alokasi anggaran belanja daerah, serta koordinasi lintas lembaga.
Terkait skema jaring pengaman, program dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipastikan sudah berjalan sesuai ketentuan regulasi pokok. Selain itu, Pemkab Minahasa kini sedang merampungkan kesepakatan kemitraan taktis bersama PT Taspen (Persero) Cabang Manado untuk meluncurkan program perluasan bertajuk Taspen Smart Save.
Langkah inovatif ini nantinya akan memberikan portofolio proteksi finansial tambahan bagi para pegawai melalui instrumen Taspen Life serta Taspen Group Personal Accident (GPA). Layanan ini dirancang khusus guna menjawab karakteristik kebutuhan PPPK yang memiliki perbedaan regulasi skema pensiun dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) konvensional, khususnya yang menyangkut Tabungan Hari Tua (THT).
Menutup keterangannya, Tendean memastikan BKPSDM akan terus menyempurnakan kualitas reformasi birokrasi daerah dengan mengedepankan asas kepastian hukum serta ketahanan fiskal daerah.
Pihak Pemkab mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mencermati dinamika pemenuhan hak ini secara objektif agar ruang komunikasi konstruktif demi kesejahteraan ASN di Minahasa tetap terjaga dengan baik. (Roni)
%20Minahasa%20-%20Johnny%20Tendean.jpg)