![]() |
| Inggried Sondakh saat menyerahkan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda TJSL Perusahaan kepada Gubernur Yulius Selvanus. Foto: Isitmewa |
SULUT, Komentar.co - Fraksi Partai Golkar (FPG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Sikap resmi fraksi tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Sulut, Inggried Sondakh, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar, Senin (24/8/2026).
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, Inggried menegaskan bahwa implementasi TJSL atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Sulawesi Utara harus ditempatkan dalam kerangka kemitraan yang sehat, transparan, proporsional, dan saling menguatkan.
Menurutnya, regulasi ini wajib menjunjung tinggi batasan kewenangan serta tanggung jawab dari masing-masing pihak agar tidak membebani dunia usaha sekaligus menguntungkan daerah. FPG memberikan perhatian khusus pada pemisahan kategori perusahaan dalam regulasi ini.
Dirinya meminta adanya ketentuan yang membedakan secara jelas antara korporasi yang memang diwajibkan oleh undang-undang untuk melaksanakan TJSL, dengan perusahaan yang menjalankannya secara sukarela (voluntary).
"FPG memandang bahwa sistem informasi TJSL perlu dikembangkan secara terpadu dan berbasis data. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih program sekaligus memberikan kepastian kepada perusahaan mengenai kebutuhan prioritas yang dapat didukung melalui TJSL," ujar Inggried Sondakh saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar.
Politisi paratai Golkar ini menegaskan pentingnya payung hukum ini sebagai instrumen peningkatan kapasitas warga. Selain menekankan kemandirian ekonomi masyarakat, ia menjabarkan sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian utama fraksinya dalam penyusunan regulasi tersebut, diantaranya, Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dengan program kerja sama korporasi wajib didorong untuk memacu kapasitas internal warga agar dampak positif ekonomi dan sosial yang dihasilkan dapat berkelanjutan, Pengawasan Objektif dan Bertahap dengan penegakan aturan serta pembinaan kepatuhan hukum dunia usaha harus berjalan proporsional tanpa menutup ruang klarifikasi atau perbaikan bagi perusahaan, Keseimbangan Iklim Investasi dengan regulasi baru ini dituntut mampu menyelaraskan kepentingan kesejahteraan sosial warga dengan stabilitas laju operasional pelaku usaha dan Sinergi Regulasi Antarwilayah dimana pemerintah Provinsi harus memperjelas integrasi pelaksanaan TJSL agar sinkron dan tidak bertabrakan dengan peraturan daerah yang sudah berlaku di tingkat Kabupaten serta Kota.
Dalam kesempatan tersebut, FPG juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Gubernur Sulut, yang telah menginisiasi lahirnya landasan hukum komprehensif ini. Langkah taktis eksekutif tersebut dinilai krusial dalam pemerataan pembangunan daerah sekaligus menekan angka kesenjangan sosial yang masih ada di wilayah Bumi Nyiur Melambai.
Inggried menambahkan bahwa materi penjelasan yang dipaparkan oleh Gubernur pada agenda sebelumnya telah menjawab berbagai poin krusial yang sempat menjadi catatan Fraksi Partai Golkar.
"Setelah memperhatikan berbagai hal yang telah disampaikan, FPG pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah daerah menghadirkan landasan hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Sulawesi Utara," ujar Inggried.
Dengan resminya pernyataan sikap tersebut, Fraksi Partai Golkar menyetujui Ranperda TJSL untuk dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme kedewanan yang berlaku. Payung hukum ini diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif di atas kertas, melainkan mampu menjamin kontribusi nyata dari sektor swasta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.(ven)
Post Views: 1935
.jpg)