SULUT, Komentar.co - Aksi demo damai masyarakat yang tergabung dalam Aliansi PPKM (Pejuang Penuntut Keadilan Masyarakat) berencana melakukan aksi mereka di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (26/08/2021) siang.
Tepat di depan pintu masuk Kantor Gubernur Sulut massa menyampaikan tuntutannya agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sulut, dicabut.
Keinginan pendemo untuk bertemu dengan Gubernur Olly Dondokambey SE, akhirnya terpenuhi setelah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut Edison Humiang menemui para pendemo di depan pintu gerbang Kantor Gubernur.
“Sabar…saudara-saudari harus sabar. Karena aspirasi saudara sedang diproses pimpinan bersama DPRD Sulut,” kata Humiang menenangkan para pendemo.
Menurut Humiang, aspirasi para pendemo sudah didengar pada saat hearing dengan DPRD Sulut tanggal 19 Agustus 2021 lalu.
“Jadi kebijakan yang akan diambil oleh Pemprov Sulut terkait PPKM, tentunya juga melibatkan DPRD Sulut. Karena PPKM ini adalah aturan yang berasal dari pemerintah pusat yang diberlakukan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi di daerah,” terang Humiang dihadapan demonstran.
Humiang berharap agar para pendemo sabar sambil menunggu kebijakan yang akan diambil Pemprov Sulut.
Berikut tuntutan hasil hearing antara para pendemo dengan Komisi IV DPRD Sulut, RSUP Prof Kandouw dan Satgas Covid-19, dijabarkan dalam 8 poin, yakni;
1. Tidak lagi menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk pengurusan Administrasi Publik, baik Birokrasi Pemerintahan maupun urusan perjalanan.
2. Menyamaratakan harga PCR, SWAB, se-Sulawesi Utara dengan durasi waktu hasil pemeriksaan kurang dari 2 (dua) hari, sesuai Arahan Presiden Joko Widodo pada Keterangan Pers Presiden R1 Terkait Harga PCR tanggal 15 Agustus 2021 di Istana Negara.
3. Menambah perpanjangan jam operasional Cafe, Warung Makan, dan Warung Kopi sampai dengan Pukul 02.00 WITA.
4. Mendistribusikan bantuan terhadap para pekerja lnformal, Korban PHK yang terdampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
5. Menurunkan harga UKT Perguruan Tinggi se-Sulawesi Utara serta menambah tenggang waktu pembayaran UKT.
6. Perbaikan Kinerja RSUP Prof Kandou Sulawesi Utara, mulai dari Penanganan hingga Penanggulangan.
7. Menuntut KAPOLDA Sulawesi Utara untuk lebih serius menangani Problem Keamanan selama Pemberlakuan PPKM.
8. Memberhentikan Pemeriksaan Bukti SWAB PCR di dacrah Kepulauan (Sangihe Talaud dan Sekitarnya) untuk perjalanan keluar daerah.
Diketahui, sebelum menyambangi Kantor Gubernur Sulut aksi demo damai telah dilakukan di Kantor DPRD Sulut. Aksi demo inipun mendapat pengamanan ketat dari pihak Kepolisian dan Sat Pol PP. (*/ven)