![]() |
| Rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/7). Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan tata kelola keuangan. Penegasan ini disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Provinsi Sulut, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama, yaitu Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027 dan Penyampaian Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
"Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat. Setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan secara terbuka," ujar Gubernur Yulius dalam sambutannya.
Ia mengapresiasi fungsi kontrol (checks and balances) dari DPRD Sulut. Ia menyatakan bahwa rekomendasi legislatif dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi acuan evaluasi untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan ke depan.
Terkait perencanaan fiskal jangka panjang, Pemprov Sulut mulai menyusun fondasi KUA-PPAS TA 2027. Penyusunan ini merujuk pada tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan visi pembangunan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah menetapkan sejumlah target indikator makroekonomi untuk tahun 2027, meliputi: Pertumbuhan ekonomi: 5,7 persen hingga 6,7 persen, Tingkat inflasi: 2,3 persen hingga 3,7 persen, Angka kemiskinan: 5,82 persen hingga 6,32 persen dan Tingkat pengangguran terbuka: 4,68 persen hingga 5,26 persen serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Target capaian 77,74.
Dalam rancangan postur anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,24 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3,03 triliun.
Top eksekutif Sulut ini mengakui adanya tantangan ketidakpastian fiskal akibat belum finalnya nilai Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Menghadapi hal tersebut, eksekutif menerapkan strategi mitigasi berupa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi pengeluaran. Belanja daerah akan difokuskan pada pelayanan dasar, infrastruktur prioritas, jaminan sosial, kesehatan, serta pemenuhan pengeluaran wajib (mandatory spending).
Selain memaparkan sektor keuangan, Gubernur Yulius juga menyerahkan Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular kepada legislatif. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum terpadu guna memitigasi dampak buruk krisis kesehatan terhadap sektor sosial, ekonomi, dan keamanan daerah.
Ranperda ini nantinya mengatur pembagian tanggung jawab pemerintah, hak-kewajiban warga, prosedur penetapan status darurat, hingga pembatasan aktivitas sosial saat terjadi krisis.
Gubernur Yulius berharap pembahasan regulasi ini dapat berjalan taktis agar penanganan wabah di masa depan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. (*/ven)
