![]() |
| Penasihat hukum TT, Marcsano R. Wowor, S.H. |
MANADO, Komentar.co - Tim penasihat hukum tersangka berinisial TT kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Mapolda Sulut), Selasa (19/5/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan permohonan Gelar Perkara Khusus sekaligus melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses hukum di tingkat penyidikan, termasuk indikasi pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Diduga Ada Rekayasa Kasus, Tim Hukum Perempuan TT Minta Kejari Manado Eksaminasi Berkas P21
Penasihat hukum TT, Marcsano R. Wowor, S.H., mengungkapkan bahwa permohonan Gelar Perkara Khusus sebenarnya telah dilayangkan secara resmi sejak 30 April 2026. Namun, pelaksanaan agenda yang berfungsi untuk menguji objektivitas perkara tersebut terus mengalami penundaan.
"Berdasarkan konfirmasi langsung kami dengan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Bapak Nanang, agenda tersebut baru dijadwalkan ulang pada awal Juni 2026, sekitar tanggal 4 Juni. Kami menyatakan keberatan karena penundaan ini menghambat kepastian hukum klien kami," ujar Wowor kepada sejumlah awak media.
Wowor menilai ada indikasi pemaksaan perkara yang seharusnya masuk dalam ranah perdata pidana di tingkat Polresta Manado.
Ia membeberkan, dokumen kontrak perjanjian antara kliennya yang berprofesi sebagai penyedia jasa Wedding Organizer dengan pihak pelapor, tidak dihadirkan atau dibahas dalam gelar perkara sebelumnya.
Menurutnya, Pasal 4 dalam kontrak tersebut secara eksplisit mengatur bahwa jika terjadi pembatalan sepihak, penyelesaian wajib dilakukan melalui penjadwalan ulang atau musyawarah.
Dalam kasus ini, pihak pelapor yang membatalkan kesepakatan secara sepihak, sementara kliennya menjalankan usaha tanpa ada unsur tipu muslihat ataupun kebohongan sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur pidana penipuan.
Selain persoalan substansi perkara, tim hukum TT juga menemukan indikasi pelanggaran hukum serius berupa ketidaksesuaian tanda tangan dan paraf kliennya di dalam dokumen BAP. Berdasarkan verifikasi mandiri, tanda tangan dalam berkas penyidikan tersebut berbeda dengan tanda tangan asli TT maupun dokumen resmi di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Merespons temuan tersebut, pihak TT telah resmi melaporkan seorang oknum penyidik Polresta Manado berinisial FM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, Senin (18/5/2026) atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Laporan resmi sudah kami masukkan dengan terlapor oknum penyidik berinisial FM. Ini merupakan rangkaian peristiwa hukum yang terjadi sejak 2023. Kami berharap Kapolda Sulut dan jajaran memberikan pengawasan ketat agar penanganan kasus ini berjalan adil, transparan, dan sesuai koridor hukum," pungkasnya.(Roni)
